Saturday, June 18, 2016

FENOMENA TERJADI DI INDONESIA


Politik dan Strategi Nasional dan Clean Governance



1. Pengertian Politik dan Strategi Nasional

A.    Pengertian Politik
        Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian politik menurut beberapa ahli :
1. Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.

2. Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak

3. Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :
  1. Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
  2. Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik adalah :
  1. Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
  2. Melaksanakan kesejahteraan umum
  3. Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara
B.     Strategi Nasional
         Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
         Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
          Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.



                 2. Apakah yang dimaksud Good and Clean Governance
             Pada awal 1990-an ada suatu istilah yang merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik yaitu, good and clean governance. Istilah ini mungkin tidak asing lagi bagi para politikus. Good and clean governance memiliki pengertian umum yang berkait dengan tindakan atau tingkah laku bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan suatu nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari.
             Di Indonesia substansi good governance disamakan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat, diatur oleh berbagai tingkatan pemerintah negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik dan ekonomi. Dalam praktiknya, pemerintahan yang bersih (clean governance) adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab.

Pemerintah dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan dengan biaya sangat minimal namun dengan hasil maksimal. Untuk mencapai kondisi sosial ekonomi tersebut, proses pembentukan pemerintahan mutlak dilakukan secara demokratis. Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, good and clean governance bisa diwujudkan maksimal jika ditopang dua unsur yang saling berkaitan yaitu negara dan masyarakat madani yang di dalamnya ada kalangan swasta.

Untuk merealisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel berstandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance yang harus diperhatikan yaitu:

1. Partisipasi (participation)
Semua masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yaitu kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.

2. Penegakan hukum (rule of law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa ditopang sebuah aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan anarkis publik.

3. Transparansi (transparancy)
Transparansi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good governance, yang akan menghasilkan pemerintah bersih (clean governance). Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini, menurut banyak ahli Indoneia telah terjerambab ke dalam kubangan korupsi berkepanjangan dan parah.

4. Responsif (responsive)
Affan menegaskan bahwa pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, yang menunggu mereka menyampaikan keinginan-keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.

Sesuai dengan asas responsif, setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika sosial. Kualifikasi etika individual menuntut pelaksana birokrasi pemerintah agar memiliki criteria kapabilitas dan loyalitas professional. Sedangkan etika sosial menuntut mereka agar memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhn publik.

Dalam upaya mewujudkan asas responsif sebagai asas fundamental menuju tatanan good governance, pemerintah harus melakukan upaya-upaya strategis dalam memberikan perlakuan yang humanis pada kelompok-kelompok marginal tersebut.

5. Konsensus (consensus)
Asas ini menyatakan keputusan apa pun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Model pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan mengikat dan milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan memaksa (coersive power) bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Untuk meningkatkan dinamika dan menjaga akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas-tugas pemerintahan, dalam pengambilan berbagai kebijakan jajaran birokrasi pemerintah harus mengembangkan beberapa sikap yaitu optimistis, keberanian, keadilan yang berwatak kemurahan hati dan kesehatan (equity).

6. Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
Konsep efektivitas dalam sektor kegiatan-kegiatan publik memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan baik oleh pejabat publik maupun partisipasi masyarakat dan efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan sosial.

7. Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban jabatan publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk kepentingan mereka. Secara teori, akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabiitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertikal menyangkut hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya, antara pemerintah dengan warganya. Akuntabilitas horizontal adalah pertanggungjawaban pemegang jabatan publik pada lembaga yang setara, seperti gubernur dengan DPRD tingkat I, bupati dengan DPRD tingkat II dan presiden dengan DPR, yang pelaksanaannya bisa dilakukan oleh para menteri sebagai pembantu presiden.

8. Visi strategis (strategic vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat. Dengan kata lain, kebijakan apa pun yang akan diambil saat ini harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau duapuluh tahun ke depan. Selain itu, ada tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa melaksanakan good governance, yaitu the state (pemerintah), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil) dan pasar.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai apabila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerji. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti. Good governance yang sehat juga akan berkembang sehat di bawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi jelas.

Sejalan dengan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat merupakan salah satu tujuan dari implementasi good and clean governance. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan lembaga pemerintahan pada akhirnya akan melahirkan kontrol masyarakat terhadap jalannya pengelolaan lembaga pemerintahan. kontrol masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik, efektif, dan bebas dari KKN.

Korupsi Pengahambat Utama
Pada kenyataan yang terjadi, arus deras demokrasi di Indonesia menghadapi kendala yang sangat serius yakni perilaku korup di kalangan penyelenggara Negara, pegawai pemerintah maupun wakil rakyat. Hampir setiap hari masyarakat dibanjiri dengan berita kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan melalui tindakan pencurian uang rakyat.

Hal yang sangat memprihatinkan partai politik dan dunia pendidikan pun ternyata tidak bebas dari praktek-praktek korupsi. Pengawasan yang dilakukan oleh sejumlah lembaga seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seakan belum cukup mengikis habis tindakan korupsi di kalangan pejabat negara. Lembaga-lembaga internasional bahkan menyimpulkan bahwa Indonesia sampai saat ini belum pernah mampu mewujudkan prinsip good governance.

Hal itu menjadi penyebab dari gerakan reformasi yang digulirkan dari berbagai kampus. Namun, hingga saat ini salah satu tuntutan pokok dari amanat reformasi itu pun belum terlaksana. Kebijakan yang tidak jelas, penempatan personel yang tidak kredibel dan kehidupan politik yang kurang berorientasi pada kepentingnan bangsa telah menyebabkan dunia bertanya-tanya apakah Indonesia memang serius melaksanakan good governance.

Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik

Pelayanan umum adalah pemberian jasa baik oleh para pemerintah, pihak swasta atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan kepentingan masyarakat. Pelayanan publik yang dijalankan instansi pemerintah bermotif sosial dan politik, yaitu menjalankan tugas pokok serta mencari dukungan suara. Adapun pelayanan publik oleh pihak swasta bermotif ekonomi, yaitu mencari keuntungan.

Ada dua jenis pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat yaitu pelayanan publik yang diberikan secara cuma-cuma yang merupakan kompensasi dari pajak yang telah dibayar oleh masyarakat itu sendiri dan pelayanan publik yang disertai dengan penarikan bayaran yang penentuan tarifnya didasarkan pada harga pasar. Dalam hal ini rasionalitas dan transparansi biaya pelayanan publik harus dijalankan oleh aparat pelayanan publik demi tercapainya penerapan prinsip-prinsip good and clean governance.

Ada beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia. Pertama, pelayanan publik selama ini menjadi area di mana negara yang diwakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga nonpemerintah. Keberhasilan dalam pelayanan publik akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi. Kedua, pelayanan publik adalah wilayah di mana berbagai aspek good and clean governance bisa diartikulasikan secara lebih mudah. Ketiga, pelayanan publik melibatkan kepentingan semua unsur governance, yaitu pemerintah, masyarakat dan mekanisme pasar. Dengan demikain, pelayanan publik menjadi titik pangkal efektifnya kinerja birokrasi. (Husnul Koriba Hsb)


Sumber :