NAMA : ANDREAS EVAN ARDITO
KELAS : 3TB06
NPM : 21314131
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
KELAS : 3TB06
NPM : 21314131
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Surat Perjanjian Kontrak Kerja
Surat
Perjanjian Kontrak Kerja berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak
yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian yang saling menguntungkan
sesuai dengan rincian-rincian dan detail tanggung jawab dari masing-masing
pihak. Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) antara pemilik rumah dan
kontraktor/ pemborong merupakan kesepakatan bersama yang termasuk dalam
undang-undang perdata dan dapat diperkarakan dalam pengadilan apabila terjadi
pelanggaran. Hukum perjanjian ini berlaku secara sah ketika kedua belah pihak
menandatangani SPK bermaterai dan rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan
satu untuk pihak ke dua.
Syarat Syarat Pembuatan SPK
PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)
·
Menyiapkan surat-surat kelengkapan (IMB,
ijin pelaksananan proyek dari RT setempat, dll)
·
Memahami prosedur pembangunan rumah yang
sudah diberitahukan kontraktor
·
Menyiapkan gambar kerja lengkap dari
arsitek
·
Penyediaan dana berdasarkan perhitungan
RAB yang sudah dipertimbangkan dan disetujui
·
Menyetujui alokasi waktu yang sudah
ditetapkan kontraktor
·
Bersedia terikat secara hukum lewat
undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
PIHAK KEDUA (Kontraktor)
·
Memberi penjelasan sedetil-deailnya pada
pemilik rumah mengenai prosedur pembangunan rumah
·
Memahami dan menyetujui gambar kerja
yang dibuat arsitek berdasarkan arahan pemilik rumah
·
Menyiapkan jadwal pelaksanaan yang jelas
dan sudah disetujui oleh pemilik rumah
·
Menyiapkan draft SPK yang sudah
dipertimbangkan dengan pemilik rumah
·
Bersedia terikat secara hukum lewat
undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
PERJANJIAN
KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Pada
hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas
bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: RIKA
Jabatan
: Pemilik Ruko
Alamat
: Jl. Emi Saelan
Bertindak
untuk dan atas nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut
sebagai pihak 1 ( pihak pertama ).
Nama
: PATRICK THOMAS
Jabatan
: Sub Kontraktor
Alamat
: Jl. Kijang 4 Selatan No. 3 B
Bertindak
untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya disebut
sebagai pihak 2 ( pihak kedua ).
Dengan
ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian
Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat –
syarat sebagai berikut :
LINGKUP KERJASAMA
Pasal 1
Semua
pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama
dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor )
dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :
Nama Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
Lokasi :
Kota Palu
No. Kontrak : 003 / SURAT KONTRAK
KERJA / VI / 2014
Tgl Kontrak : 30 Juni 2014
Nilai Kontrak : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh
Lima Juta Rupiah
PENDANAAN
Pasal 2
Kedua
belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan
beberapa ketentuan dibawah ini :
· Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan
dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh
pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang
akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
· Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak
kedua ( kedua ) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak
1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
· Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek
dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp.
85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )
KOMPENSASI
Pasal 3
3.1.
Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
· Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan
sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan
dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Ø Termyn
I
: 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø Termyn
II :
25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø Termyn
III : 25% setelah
pekerjaan selesai 80%
Ø Termyn
II :
20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
3.2.
Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
· Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan
sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta
mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.
LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 4
Kedua belah pihak akan melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek,
sebagai berikut :
· Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan
yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada
lampiran :
· Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan
pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain
melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
· Pihak 2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh
terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran
dan penyelesaian pekerjaan.
· Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan
sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
· Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan /
pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Kedua
belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni
2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.
PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal 6
Kedua
belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada
pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )
KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal 7
7.1.
Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah
disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai
yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah
ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2.
Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat
kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan –
ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan
kewajiban masing – masing pihak.
TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal 8
Apabilan
ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka
perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan )
setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat
untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
FORCE MAJURE
Pasal 10
Apabila
terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan
oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka
kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah
dibuat.
PENUTUP
Pasal 11
Surat
perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua
belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama
ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda
kesepakatan bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak
manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
|
|
||||||
|
PENJELASAN PERJANJIAN KONTRAK :
Dalam surat kesepakatan kerja kontrak ini pihak pertama yang berperan sebagai
pemilik ruko mengadakan perjanjian
kontrak dengan sub kontraktor yang berperan sebagai pihak kedua akan membangun
sebuah ruko di daerah palu , sulawesi tengah . dengan kontrak berlaku tanggal
30 juni 2014 yang bernilai 285 juta rupiah. Di dalam kontrak tersebut tertulis
pasal pasal yang berlaku dan harus di patuhi seperti lingkup kerjasama , pendanaan
, kompensasi , lingkup pekerjaan , jangka waktu , pengalihan pekerjaan ,
ketentuan pekerjaan, tambahann pekerjaan , penyelesaian perselisihan , force
majure.
|
||||||
|
|