|
Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.
1.
PEMILIK PROYEK (OWNER)
Dalam suatu pekerjaan proyek ada
pihak yang dianggap sebagai orang yang mempunyai kuasa dan dalam pembiayaan
suatu proyek yaitu owner. Owner memiliki tugas tugas dan hal yang harus
dijalankan dalam suatu perencanaan proyek yaitu
a. Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
a. Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
b. Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan
waktu pelaksanaan.
c. Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya
dengan pihak pemborong.
d. Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor
pelaksana.
e. Memberikan keputusan terhadap
perubahan waktu pelaksanaan dengan
memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.
2.
KONSULTAN PERENCANA
Dalam suatu
proyek terdapat pihak yang memiliki kuasa atas perencanaan dalam suatu proyek
di bagian perencanaan struktur , detail serta perencanaan elektrikal yaitu
konsultan perencana yang dalam pelaksanaannya melakukan tugas tugas sebagai
berikut
a. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran
pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.
b. Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan
perhitungan konstruksinya.
c. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan
rencana anggaran biaya (RAB).
d. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan
dibidang arsitektural, struktur dan ME.
3. KONSULTAN PENGAWAS
Dalam Suatu
Proyek ada pihak yang menjadi penghubung antara Konsultan Perencana dan Owner
agar tercipta hubungan yang baik dalam kerjasama dalam hubungan suatu proyek
yaitu Konsultan Pengawas yang tugas tugas dan tanggung jawab nya seperti :
a. Mengawasi setiap kegiatan di
lapangan dalam hal pengarahan , petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana
konstruksi dan mengambil hasil yang ada dan kemudian diteliti
b. Memberi rekomendasi laporan hasil kemajuan dalam proyek pekerjaan pelaksana untuk
meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya.
c. Memberikan teguran dan atau
peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan
terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
d. Mempersiapkan, mengawasi
dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).
4. KONTRAKTOR
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum
yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan.Dan
dalam syarat syarat tertentu seorang kontraktor pelaksana harus mematuhi
peraturan peraturan yang ada seperti
1. Melaksanakan
semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan
maupun masa pemeliharaan.
2. Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja.
4. Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a. biaya pelaksanaan,
b. waktu pelaksanaan,
c. kualitas pekerjaan,
d. kuantitas pekerjaan dan
e. keamanan kerja.
2. Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja.
4. Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a. biaya pelaksanaan,
b. waktu pelaksanaan,
c. kualitas pekerjaan,
d. kuantitas pekerjaan dan
e. keamanan kerja.
5. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang
diserahkan kepada Direksi.
6. Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7. Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
6. Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7. Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.
UNSUR DALAM KONTRAKTOR PELAKSANA
1. PROJECT
MANAJER
Dalam lapangan
Project Manajer mengambil peran dalam pelaksanaan pekerjaan proyek sesuai
dengan manajemen proyek yang telah ditetapkan serta memimpin jalannya proyek
dan mengevaluasi hasil progress dalam proyek tersebut
2. SITE MANAJER
Site manager merupakan wakil dari
pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai
rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site
manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu
menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien
dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai
dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program
kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi
perolehan laba yang diperkirakan.
3. SITE ENGINEERING
Site engineer adalah wakil dari site
manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan dilapangan dengan
memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi
persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga
bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek
serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.
4. KEPALA
ADMINISTRASI PROYEKTugas administrasi proyek antara
lain:
a. Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
b. Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan
administrasi keuangan
c. Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang
makan
d. Membuat laporan keuangan proyek
5. LOGISTIK
Yaitu bertugas sebagai pengadaan
barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah
membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek.
Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang
telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan.
Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang
penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang.
6. PELAKSANA
( SUPERVISOR)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis
dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya.
Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para
pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan
kepada site manager
b. Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk
menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c. Bertanggung jawab kepada site manager terhadap
pelaksanaan pekerjaan diproyek
7. SURVEYOR
Tugas pelaksana pengukuran adalah
mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alattheodolit maupun water
pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
8. DRAFTER
Tugas dan tanggung jawab drafter
adalah:
a.Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan
dengan dikoordinasi oleh pelaksana
b.Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain
yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
c.Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan
melaporkan pada administrasi teknik
9.
GUDANG
Tugas
seorang pengawas gudang adalah:
a.Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan
bangunan yang datang
b.Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam
gudang
c.Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan
yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
d.Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
e.Bertanggung jawab kepada logistik
10. PERALATAN
Bagian peralatan merupakan bagian
yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan
suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar
peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.
SUMBER :
http://www.strategiproyek.com/2016/05/manager-proyek-bagaimana-tugas-dan.html
NAMA : ANDREAS EVAN ARDITO
KELAS : 2TB06
NPM : 21314131
KELAS : 2TB06
NPM : 21314131
No comments:
Post a Comment