Friday, November 11, 2016

STUDI KASUS TENTANG PEMBONGKARAN GEDUNG

Pembongkaran Gedung PaninBintaro di Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang runtuh sebagian pada Kamis (2/6/2016), diketahui tidak melalui prosedur yang seharusnya. Pembongkaran gedung tinggi harus melalui kajian teknis serta didampingi konsultan dan kontraktor bersertifikat. Langkah ini harus dipenuhi karena proses pembongkaran itu berisiko.


sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/04/21521171/pembongkaran.gedung.panin.bintaro.tak.ikuti.prosedur
"Pihak ketiga yang membongkar gedung sejak awal Mei ini sepertinya ingin ekonomisnya saja. Sebab, membongkar gedung dari atas biayanya lebih besar. Mereka malah membongkar dari bawah untuk mengambil besi-besinya," kata Sekretaris Dinas Tata Kota dan Permukiman Tangerang Selatan Mukkodas Syuhada, Jumat (3/6).

Pemilik gedung juga belum melaporkan rencana pembongkaran itu kepada Pemkot. Seharusnya, berdasarkan Peraturan Daerah Tangsel Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, pemilik wajib melaporkan rencana pembongkaran kepada Pemkot. Selanjutnya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Tangsel akan mengkaji dan memberikan rekomendasi.

"Rekomendasi yang diberikan di antaranya pembongkaran harus didampingi oleh konsultan bersertifikat dan dilakukan oleh kontraktor yang bersertifikat," kata Mukkodas.

Meski nantinya pekerjaan akan dikerjakan oleh pihak lain lagi (subkontraktor), tetap harus ada pengawasan.

Mukkodas menyebutkan, karena pembongkaran gedung itu melanggar aturan, akan ada sanksi setelah TABG mengeluarkan rekomendasi.

 Mukkodas menjelaskan, gedung dibangun sejak tahun 1995. Tidak lama kemudian, dalam uji kelayakan, gedung dinyatakan gagal sruktur, terlebih dengan penambahan empat lantai di bagian atas, dari 17 lantai yang sudah ada. Ditambah krisis ekonomi yang melanda saat itu, pembangunan terhenti dan gedung mangkrak hingga kini.

Pihak kepolisian, kata Kepala Kepolisian Resor Tangsel Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, menyerahkan persoalan gedung itu ke Pemkot dan pengelola untuk diselesaikan. Selama menunggu hasil, jalan di bagian depan gedung masih ditutup.

"Kami mendukung agar gedung itu segera ditangani. Jika ingin dibongkar dan dibangun kembali, segera dibongkar agar tidak terus didiamkan dan membahayakan orang lain," kata Ayi.

Ayi mengatakan, pekerja yang membongkar gedung telah diperiksa. Sejauh tidak ada korban atau kerugian material, maka tidak ada pelanggaran pidana.

Paulus Indra Intan dari Property Development Panin Grup, mengaku, tidak mengetahui bahwa merobohkan gedung membutuhkan izin khusus. Gedung itu, kata dia, akan dirobohkan dan diganti dengan bangunan baru karena gedung itu tidak memiliki lahan parkir bawah tanah. Ia menyatakan siap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Pemkot Tangsel setelah ada rekomendasi TABG. 
Studi diatas menjelaskan bahwa dalam suatu pembongkaran bangunan di dalam suatu kawasan yang cukup padat terutama di daerah pusat harus mengetahui hal hal apa saja yang diperlukan dengan begitu proses perobohan gedung tidak memberikan dampak bagi lingkungan sekitar karena dalam perhitungan dan perencanaannya proses perobohan suatu gedung harus diketahui lebih lanjut tentang hal hal yang bersangkutan agar dalam prosesnya dapat tercipta suasana yang lebih baik dan menciptakan keamanan bagi warga ataupun masyarakat yang sedang melintasi kawasan tersebut

Persyaratan pembangunan mengenai UU NO 28 TAHUN 2002

ISI dari perundangan undangan mengenai tata bangunan suatu daerah yang dalam isinya menyangkut hal hal yang dianggap suatu bangunan bisa berdiri dengan adanya syarat tertentu seperti yang tertulis di dalam uu no 28 tahun 2002 pasal 7 diantaranya

(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah,
status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

(3) (3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

(4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

(5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

di dalam bangunan juga terdapat hal hal yang tercakup dalam bangunan

Ayat (2) Bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan sebelum disahkannya undang-undang ini, secara berkala tetap harus dinilai kelaikan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan sebelum disahkannya undang-undang ini, juga harus didaftarkan bersamaan dengan kegiatan pendataan bangunan gedung secara periodik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, atau berdasarkan prakarsa masyarakat sendiri.

Ayat (3) Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi. Pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal belum terdapat pengkaji teknis dimaksud, pengkajian teknis dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan memberikan kemudahan serta pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan mengurus izin mendirikan bangunan atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung

apabila bangunan yang telah digunakan sudah tidak layak fungsi , dalam pertimbangannya harus melihat pasal yang ada diantaranya

Pasal 39 Ayat
 (1) Huruf a Bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi berarti akan membahayakan keselamatan pemilik dan/atau pengguna apabila bangunan gedung tersebut terus digunakan. Dalam hal bangunan gedung dinyatakan tidak laik fungsi tetapi masih dapat diperbaiki, pemilik dan/atau pengguna diberikan kesempatan untuk memperbaikinya sampai dengan dinyatakan laik fungsi. Dalam hal pemilik tidak mampu, untuk rumah tinggal apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki serta membahayakan keselamatan penghuni atau lingkungan, bangunan tersebut harus dikosongkan. Apabila bangunan tersebut membahayakan kepentingan umum, pelaksanaan pembongkarannya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Huruf b Yang dimaksud dapat menimbulkan bahaya adalah ketika dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya dapat mem-bahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Huruf c Termasuk dalam pengertian bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, sehingga tidak dapat diproses izin mendirikan bangunannya. 

Friday, October 14, 2016

Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan

NAMA : ANDREAS EVAN ARDITO
KELAS : 3TB06
NPM : 21314131
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Surat Perjanjian Kontrak Kerja berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk melakukan perjanjian yang saling menguntungkan sesuai dengan rincian-rincian dan detail tanggung jawab dari masing-masing pihak. Surat Perjanjian Kontrak Kerja (SPK) antara pemilik rumah dan kontraktor/ pemborong merupakan kesepakatan bersama yang termasuk dalam undang-undang perdata dan dapat diperkarakan dalam pengadilan apabila terjadi pelanggaran. Hukum perjanjian ini berlaku secara sah ketika kedua belah pihak menandatangani SPK bermaterai dan rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan satu untuk pihak ke dua.

Syarat Syarat Pembuatan SPK

PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah)
·                     Menyiapkan surat-surat kelengkapan (IMB, ijin pelaksananan proyek dari RT setempat, dll)
·                     Memahami prosedur pembangunan rumah yang sudah diberitahukan kontraktor
·                     Menyiapkan gambar kerja lengkap dari arsitek
·                     Penyediaan dana berdasarkan perhitungan RAB yang sudah dipertimbangkan dan disetujui
·                     Menyetujui alokasi waktu yang sudah ditetapkan kontraktor
·                     Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia
PIHAK KEDUA (Kontraktor)
·                     Memberi penjelasan sedetil-deailnya pada pemilik rumah mengenai prosedur pembangunan rumah
·                     Memahami dan menyetujui gambar kerja yang dibuat arsitek berdasarkan arahan pemilik rumah
·                     Menyiapkan jadwal pelaksanaan yang jelas dan sudah disetujui oleh pemilik rumah
·                     Menyiapkan draft SPK yang sudah dipertimbangkan dengan pemilik rumah
·                     Bersedia terikat secara hukum lewat undang-undang perdata dan asas perjanjian yang berlaku di Negara Indonesia






Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja


 PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )

               
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Pada hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                    : RIKA
Jabatan                : Pemilik Ruko
Alamat                  : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak pertama ).

Nama                    : PATRICK THOMAS
Jabatan                : Sub Kontraktor
Alamat                  : Jl.  Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua ).

Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :

LINGKUP KERJASAMA
Pasal  1

Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :

                Nama Paket        : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
                Lokasi                : Kota Palu
                No. Kontrak        : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
                Tgl Kontrak         : 30 Juni 2014
                Nilai Kontrak       : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah

PENDANAAN
Pasal  2

Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :

·         Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan  ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
·         Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua )  dengan melalui persetujuan secara mutlak  dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·         Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )


KOMPENSASI
Pasal  3

3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
·         Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
  Ã˜  Termyn I              : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
  Ã˜  Termyn II             : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
  Ã˜  Termyn III           : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
  Ã˜  Termyn II             : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek

3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
·         Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

LINGKUP PEKERJAAN
Pasal  4

Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·         Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
·         Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
·         Pihak 2 (  kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
·         Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
·         Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).


JANGKA WAKTU
Pasal  5

Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.

PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal  6

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )


KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal  7

7.1. Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai  yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.

TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal  8

Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal  9

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

FORCE MAJURE
Pasal  10

Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan  oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk  meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

PENUTUP
Pasal  11
Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada  tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA
Pemilik Bangunan






RIKA



 
 
 





PENJELASAN PERJANJIAN KONTRAK :
Dalam surat kesepakatan kerja kontrak ini pihak pertama yang berperan sebagai pemilik  ruko mengadakan perjanjian kontrak dengan sub kontraktor yang berperan sebagai pihak kedua akan membangun sebuah ruko di daerah palu , sulawesi tengah . dengan kontrak berlaku tanggal 30 juni 2014 yang bernilai 285 juta rupiah. Di dalam kontrak tersebut tertulis pasal pasal yang berlaku dan harus di patuhi seperti lingkup kerjasama , pendanaan , kompensasi , lingkup pekerjaan , jangka waktu , pengalihan pekerjaan , ketentuan pekerjaan, tambahann pekerjaan , penyelesaian perselisihan , force majure.  

















 

TUGAS HUKUM PRANATA BANGUNAN ke 1

PIHAK PIHAK DALAM PROYEK BANGUNAN
 



Dalam pelaksanaan suatu proyek diperlukan adanya suatu oganisasi pelaksanaan yang merupakan tata kerja untuk menunjang keberhasilan proyek. Organisasi dalam arti badan dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang bekerjasama dalam suatu kelompok-kelompok kerja yang saling terkait, bertanggung jawab dan bekerjasama secara harmonis untuk mencapai tujuan tertentu.

1.     PEMILIK PROYEK (OWNER)
                 Dalam suatu pekerjaan proyek ada pihak yang dianggap sebagai orang yang mempunyai kuasa dan dalam pembiayaan suatu proyek yaitu owner. Owner memiliki tugas tugas dan hal yang harus dijalankan dalam suatu perencanaan proyek yaitu

a.
Menunjuk dan mengangkat wakilnya bagi kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan, dalam hal ini mengangkat kontraktor pelaksana, pengawas proyek yang telah terpilih melalui sistem lelang.
b. Mengesahkan keputusan yang menyangkut biaya, mutu dan waktu pelaksanaan.

     c. Menyelesaikan perselisihan menyangkut proyek yang terjadi antara bawahannya dengan pihak pemborong.

d. Menyediakan dan mengusahakan pendanaan bagi kontraktor pelaksana.

     e. Memberikan keputusan terhadap perubahan waktu pelaksanaan dengan
memperhatikan pertimbangan yang diberikan oleh konsultannya.

2.     KONSULTAN PERENCANA
Dalam suatu proyek terdapat pihak yang memiliki kuasa atas perencanaan dalam suatu proyek di bagian perencanaan struktur , detail serta perencanaan elektrikal yaitu konsultan perencana yang dalam pelaksanaannya melakukan tugas tugas sebagai berikut
a. Membuat sketsa dan memberikan suatu gagasan gambaran pekerjaan, meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lainnya.

b. Membuat gambar detail / penjelasan lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
c. Membuat rencanan kerja dan syarat-syarat (RKS) dan rencana anggaran biaya (RAB).

d. Tempat berkonsultasi jika ada hal-hal yang meragukan dibidang arsitektural, struktur dan ME.


3.     KONSULTAN PENGAWAS

Dalam Suatu Proyek ada pihak yang menjadi penghubung antara Konsultan Perencana dan Owner agar tercipta hubungan yang baik dalam kerjasama dalam hubungan suatu proyek yaitu Konsultan Pengawas yang tugas tugas dan tanggung jawab nya seperti :
a. Mengawasi setiap kegiatan di lapangan dalam hal pengarahan , petunjuk dan penjelasan kepada pelaksana konstruksi dan mengambil hasil yang ada dan kemudian diteliti
b. Memberi rekomendasi laporan hasil kemajuan dalam proyek pekerjaan pelaksana untuk meminta dana kepada Pemilik Proyek (owner) guna membiayai pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
c.  Memberikan teguran dan atau peringatan kepada pelaksana konstruksi apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar teknis.
d.  Mempersiapkan, mengawasi dan melaporkan hasil pelaksanaan proyek kepada Pemilik Proyek (owner).

4. KONTRAKTOR
Kontraktor pelaksana adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pemborongan.Dan dalam syarat syarat tertentu seorang kontraktor pelaksana harus mematuhi peraturan peraturan yang ada seperti

1.    Melaksanakan semua kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja, baik dari segi scheduling pelaksanaan maupun masa pemeliharaan.
2.    Mematuhi dan melaksanakan segala petunjuk yang diberikan oleh Direksi.
3.    Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor pelaksana harus membuat dan menyerahkan gambar kerja (shop drawing) serta metode kerja.
4.    Menyediakan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan ;
a. biaya pelaksanaan,
b. waktu pelaksanaan,
c. kualitas pekerjaan,
d. kuantitas pekerjaan dan
e. keamanan kerja.
5. Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan yang diserahkan kepada Direksi.
6. Bertangung jawab atas kualitas dan mutu pekerjaan.
7. Membayar ganti rugi akibat kecelakaan yang terjadi pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
8. Berhak menerima sejumlah biaya pelaksanaan pekerjaaan yang telah selesai dari pemberi tugas dengan kesepakatan yang tercantum dari kontrak kerja.

UNSUR DALAM KONTRAKTOR PELAKSANA
                       1. PROJECT MANAJER
Dalam lapangan Project Manajer mengambil peran dalam pelaksanaan pekerjaan proyek sesuai dengan manajemen proyek yang telah ditetapkan serta memimpin jalannya proyek dan mengevaluasi hasil progress dalam proyek tersebut

  2.  SITE MANAJER
 Site manager merupakan wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan.

3. SITE ENGINEERING

Site engineer adalah wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya  pekerjaan dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan. Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan secara berkala.

4. KEPALA ADMINISTRASI PROYEKTugas administrasi proyek antara lain:
a.    Melaksanakan pekerjaan administrasi proyek
b.    Membayar upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi  keuangan
c.    Menghitung dan membayar kerja lembur dan uang makan
d.    Membuat laporan keuangan proyek

           5. LOGISTIK
    Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan dan pemakaian bahan dan peralatan proyek.
         Bagian ini juga bertugas untuk menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan, penyimpanan,dan pemakaian barang.

            6.   PELAKSANA ( SUPERVISOR)

     Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.    Mengawasi dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
b.   Mengawasi metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c.    Bertanggung jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek

            7. SURVEYOR
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di lapangan dengan menggunakan alattheodolit maupun water pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
             8. DRAFTER
  Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
a.Membuat shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
b.Menyiapkan gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan pelaksanaan dilapangan
c.Menghitung volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi teknik

            9.  GUDANG
            Tugas seorang pengawas gudang adalah:
a.Menyimpan dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang datang
b.Menjaga atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam gudang
c.Bertanggung jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah diketahui oleh pelaksana lapangan
d.Menghitung dengan benar barang yang keluar dan masuk
e.Bertanggung jawab kepada logistik
 

            10. 
PERALATAN

         Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.



SUMBER :
http://www.strategiproyek.com/2016/05/manager-proyek-bagaimana-tugas-dan.html


NAMA : ANDREAS EVAN ARDITO
KELAS : 2TB06
NPM : 21314131