Friday, November 11, 2016

STUDI KASUS TENTANG PEMBONGKARAN GEDUNG

Pembongkaran Gedung PaninBintaro di Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang runtuh sebagian pada Kamis (2/6/2016), diketahui tidak melalui prosedur yang seharusnya. Pembongkaran gedung tinggi harus melalui kajian teknis serta didampingi konsultan dan kontraktor bersertifikat. Langkah ini harus dipenuhi karena proses pembongkaran itu berisiko.


sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/06/04/21521171/pembongkaran.gedung.panin.bintaro.tak.ikuti.prosedur
"Pihak ketiga yang membongkar gedung sejak awal Mei ini sepertinya ingin ekonomisnya saja. Sebab, membongkar gedung dari atas biayanya lebih besar. Mereka malah membongkar dari bawah untuk mengambil besi-besinya," kata Sekretaris Dinas Tata Kota dan Permukiman Tangerang Selatan Mukkodas Syuhada, Jumat (3/6).

Pemilik gedung juga belum melaporkan rencana pembongkaran itu kepada Pemkot. Seharusnya, berdasarkan Peraturan Daerah Tangsel Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, pemilik wajib melaporkan rencana pembongkaran kepada Pemkot. Selanjutnya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Tangsel akan mengkaji dan memberikan rekomendasi.

"Rekomendasi yang diberikan di antaranya pembongkaran harus didampingi oleh konsultan bersertifikat dan dilakukan oleh kontraktor yang bersertifikat," kata Mukkodas.

Meski nantinya pekerjaan akan dikerjakan oleh pihak lain lagi (subkontraktor), tetap harus ada pengawasan.

Mukkodas menyebutkan, karena pembongkaran gedung itu melanggar aturan, akan ada sanksi setelah TABG mengeluarkan rekomendasi.

 Mukkodas menjelaskan, gedung dibangun sejak tahun 1995. Tidak lama kemudian, dalam uji kelayakan, gedung dinyatakan gagal sruktur, terlebih dengan penambahan empat lantai di bagian atas, dari 17 lantai yang sudah ada. Ditambah krisis ekonomi yang melanda saat itu, pembangunan terhenti dan gedung mangkrak hingga kini.

Pihak kepolisian, kata Kepala Kepolisian Resor Tangsel Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, menyerahkan persoalan gedung itu ke Pemkot dan pengelola untuk diselesaikan. Selama menunggu hasil, jalan di bagian depan gedung masih ditutup.

"Kami mendukung agar gedung itu segera ditangani. Jika ingin dibongkar dan dibangun kembali, segera dibongkar agar tidak terus didiamkan dan membahayakan orang lain," kata Ayi.

Ayi mengatakan, pekerja yang membongkar gedung telah diperiksa. Sejauh tidak ada korban atau kerugian material, maka tidak ada pelanggaran pidana.

Paulus Indra Intan dari Property Development Panin Grup, mengaku, tidak mengetahui bahwa merobohkan gedung membutuhkan izin khusus. Gedung itu, kata dia, akan dirobohkan dan diganti dengan bangunan baru karena gedung itu tidak memiliki lahan parkir bawah tanah. Ia menyatakan siap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Pemkot Tangsel setelah ada rekomendasi TABG. 
Studi diatas menjelaskan bahwa dalam suatu pembongkaran bangunan di dalam suatu kawasan yang cukup padat terutama di daerah pusat harus mengetahui hal hal apa saja yang diperlukan dengan begitu proses perobohan gedung tidak memberikan dampak bagi lingkungan sekitar karena dalam perhitungan dan perencanaannya proses perobohan suatu gedung harus diketahui lebih lanjut tentang hal hal yang bersangkutan agar dalam prosesnya dapat tercipta suasana yang lebih baik dan menciptakan keamanan bagi warga ataupun masyarakat yang sedang melintasi kawasan tersebut

No comments:

Post a Comment